Jumat, 08 Agustus 2008

Kasus Perdagangan Berjangka Indonesia

Menyikapi berita tentang “Penipuan Berkedok Investasi” yang dilakukan PT. Graha Finesa Futures sebagaimana ditayangkan pada sejumlah tayangan berita stasiun televisi beberapa hari yang lalu, saya beranggapan, hal yang dilakukan Graha Finesa hanyalah puncak gunung es. Masih banyak lagi perusahaan pialang berjangka (futures) yang melakukan malpraktik dengan modus sama.

Akar permasalahannya ada di UU No. 32/ 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diselewengkan/dimanipulir para pialang berjangka. Lembaga lain yang terlibat di dalamnya selain perusahaan pialang berjangka adalah PT. Bursa Berjangka Jakarta, BAPPEBTI dan PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Secara umum, yang diperdagangkan perusahaan pialang berjangka adalah derivative saham-saham di bursa luar negeri, seperti HANG SENG, NIKKEI & KOSPI. Komoditi produk-produk pertanian yang diperdagangkan di bursa Tokyo serta Perdagangan Valuta Asing, seperti EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, AUD/USD & USD/CHF. Padahal, secara jelas & tegas telah diatur dalam pasal 3 UU no. 32 tahun 1997, bahwa “subjek kontrak berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Sementara itu, tidak ada satu pun Keppres yang mengatur tentang perdagangan HANG SENG, NIKKEI, KOSPI, VALAS serta Komoditi produk bursa TOKYO. Tentunya, tujuan UU ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani lokal dengan membentuk bursa komoditi yang sehat dan wajar di Indonesia agar para petani dapat terlepas dari tengkulak. Selain itu, menciptakan stabilisasi harga dalam batasan yang wajar. Namun pada kenyataannya, hampir semua perusahaan pialang berjangka yang menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mempunyai lisensi dari BAPPEBTI melakukan malpraktik dam melanggar UU.

Berdasarkan penelusuran informasi ke HKEX (BAPEPAM-nya Hong Kong) untuk menanyakan keabsahan transaksi yang dilakukan oleh pialang berjangka anggota BBJ. Sungguh mengejutkan jawaban yang saya dapatkan. Mereka tidak mengakui transaksi-transaksi tersebut. Bahkan mereka menyatakan bahwa untuk dapat melakukan transaksi di bursa Hong Kong harus melalui pialang yang terdaftar di bursa Hong Kong. Sementara itu, tidak satu pun pialang berjangka di Indonesia yang tercatat sebagai anggota Hong Kong clearing house. Dari sini saya menyimpulkan bahwa transaksi HANG SENG yang dilakukan oleh para pialang berjangka anggota Bursa Berjangka Jakarta adalah ILLEGAL.

Dengan kata lain, mereka meng-HOLD posisi nasabah (BUCKET) dan menjadi lawan nasabah. Ketika jika nasabah PROFIT, pihak pialang yang mengalami LOSS, begitu sebaliknya. Sehingga pihak pialang selalu berusaha menjaring nasabah sebanyak-banyaknya dengan janji-janji keuntungan cepat. Setelah nasabah terjaring, dalam beberapa waktu uang akan habis dan nasabah diminta untuk menambah dana lagi agar investasinya tidak hilang. Begitulah gambaran yang terjadi di dunia berjangka Indonesia saat ini. Masih banyak sekali memerlukan pembenahan dan sistem yang baik serta tidak memihak atau merugikan bagi semua pihak yang berkecimpung di dalamnya bukan hanya mengeruk keuntungan sepihak dan merugikan kalangan investor.

Selasa, 15 Juli 2008

Padamu Negeri Aku Berbisnis

Menyusun perencanaan bisnis merupakan pekerjaan yang mengasyikkan. Penuh tantangan, full stress, tetapi sekaligus juga menggairahkan. Dan yang terpenting memberi kesempatan untuk 'menerawang' ke depan dan merajut sinergi antar kekuatan yang sudah dan mampu dimiliki sekaligus untuk meredam dampak kelemahan dan kekurangan yang dipunyai serta mengantisipasi ancaman yang bisa mengganggu.

Dan kesemuanya dalam rangka menangkap kesempatan bisnis yang sudah ada atau diperkirakan akan terbuka dalam rangka memberi kesejahteraan bagi stakeholder.

Dalam kerangka 7n1" Competition Objective, stakeholder value ditempatkan sebagai salah satu ukuran kinerja kompetisi. Banyak pihak yang berkepentingan dan perlu mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan.

Pemegang saham, konsumen, karyawan, lingkungan sekitar, pemerintah, dan semua pihak di negeri tercinta juga harus mendapat manfaat.

Dalam rangka memberikan nilai bagi pihak terkait tersebut, penyusunan rencana atau strategi bisnis perusahaan perlu memperhatikan beberaha hal, yaitu:

  1. Pemahaman diri
    Perumusan strategi bisnis untuk mencapai tujuan perusahaan diawali dengan pemahaman yang utuh, jujur dan transparan tentang diri sendiri. Terlepas dari perdebatan filosofis tentang apakah analisis tersebut bersifat outside-in atau inside-out, pemahaman pada diri sendiri mutlak harus dilakukan.

    Dengan pemahaman diri yang utuh, jujur dan transparan maka perumusan tujuan di jangka panjang ataupun jangka pendek bisa dilakukan dengan jernih.
  2. Perumusan 'mimpi'
    'Mimpi' yang hendak dijangkau di masa depan tidak hanya diperlukan untuk merumuskan visi jangka panjang, tetapi juga untuk penetapan tujuan di jangka pendek. Kalau 'gampang' dan cuma segitu-gitu aja, tentu tidaklah memberi tantangan.
  3. Competitive advantage
    Perusahaan harus punya aspek unggulan yang membuatnya bisa beda dan memenangkan kompetisi. Bisa berupa biaya proses atau biaya produksi yang hemat, kualitas produk yang istimewa, ataupun kemampuan untuk memberi layanan spesial pada konsumennya.

    Dan tentunya competitive advantage dirumuskan tidak hanya 'berkaca' pada diri sendiri, tetapi terutama memanfaatkan kajian terhadap kompetitor.
  4. Terintegrasi
    Integrasi proses perencanaan bisnis diaplikasikan pada dimensi waktu antara tujuan jangka panjang dan jangka pendek, pada dimensi fungsional antara berbagai fungsi yang ada di perusahaan, pada tataran konseptual antara yang 'teoritis' dan praktis, dan pada lingkup wacana antara yang strategis dan taktis.
  5. Keluwesan
    Strategi memang bukan 'harga mati'. Strategi bisnis harus cukup luwes untuk disesuaikan dengan perubahan ekonomi, lingkungan persaingan dan perubahan internal.
  6. Sinergis
    Menggapai tujuan tidak harus dikerjaakan sendiri. Bergandengan tangan dengan kekuatan di luar perusahaan untuk mencapai hasil sinergis perlu terus dioptimalkan, yang bentuknya bisa berupa kolaborasi dengan mitra kerja atau aliansi strategis.

Pengobar semangat

Pada perumusan strategi bisnis termasuk penetapan tujuan, terkadang dipertentangkan antara kehendak untuk mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dengan semangat berbakti pada masyarakat dan negara.

Tidak heran kemudian muncul istilah corporate social responsibility, yang biasanya ditempatkan sebagai biaya cost center yang berarti mengurangi keuntungan. Dan kalau prinsipnya sudah seperti itu maka lagu Padamu Negeri yang biasanya digelorakan di pertandingan olah raga tidak akan pernah disenandungkan di bisnis. Benarkah harus demikian?

Bank Danamon dengan tagsline "We Believe in You" mengungkapkan keyakinan pada prospek ekonomi Indonesia dan bisnis para nasabahnya. Dan keyakinan tersebut berupaya diwujudkan bagi masyarakat yang ada di perkotaan dan pedesaan, maupun nasabah besar dan kecil.

Danamon Simpan Pinjam yang didedikasikan bagi nasabah perbankan mikro dan pengembangan ekonomi kerakyatan tampak jelas dimaksudkan sebagai upaya membuktikan komitmen tersebut.

Perhatian khusus pada sekitar 20 juta usaha berskala mikro dan kecil yang diberikan oleh Danamon Simpan Pinjam tidak hanya punya makna perluasan pasar bagi Bank Danamon, tetapi juga membuka akses kredit bagi belasan juta usaha mikro dan kecil yang belum menikmati layanan perbankan.

Dan lebih hebat lagi, komitmen pada usaha mikro dan kecil tersebut tidak hanya menjadi kepedulian sosial dan sekaligus mencapai tujuan bisnis, tetapi juga merupakan 'api pengobar semangat'.

Tidak hanya berupa semangat untuk memperluas pasar dan meningkatkan kinerja bisnis, tetapi juga semangat untuk berbuat lebih baik bagi komunitas yang dilayani dan berbakti bagi negeri.

Dan tujuan-tujuan idealis untuk kepentingan negeri tersebut terbukti memberi dorongan semangat bagi segenap karyawan. Dengan semangat berbakti untuk negeri itu pulalah yang memberi motivasi kuat untuk 'mengabdi' bagi usaha kecil dan mikro.

Seperti dikatakan oleh Djemi Suhenda dari Danamon Simpan Pinjam: "Bagi kami, bisnis ini merupakan api pengobar semangat." Sehingga, setiap orang akan bekerja tidak saja dalam menyumbangkan pikirannya, tapi juga hatinya. Dan kesemuanya tersebut akan membuat 'cita-cita' untuk berbakti bagi negeri bisa terlaksana.

Perusahaan memang tidak hanya berkepentingan mensejahterahkan dirinya sendiri. Perusahaan harus berbuat sesuatu kepada negeri pertiwi. Perusahaan perlu mengabdi pada negeri.

Dan tidak hanya di dunia olah raga, di dunia bisnis pun kita bisa melantunkan lagu"... padamu negeri kami berjanji, padamu negeri kami berbakti, padamu negeri kami mengabdi, ..bagimu negeri jiwa raga kami..."

Guru dan Master IM

bisnis internet uang online

Senin, 14 Juli 2008

Sekilas tentang saya.

Saya berdomisili di Lampung,kota kecil yang yah... cukup menarik buat saya, (opini pribadi lho). Karena biar bagaimana pun jeleknya saya lahir dan besar di kota ini. O ya masyarakatnya lumayan welcome, objek wisata, ehm....not bad at all, ada gunung, pantai, gajah, dll. Btw tentang Keluarga saya baru ada 3 anggota, Saya, Pasangan hidup saya dan bocah kecil sumber spirit saya. Saat ini lagi mencoba merintis karir di Interner marketing, ya istilahnya newbie- lah. So sekian dulu prakata dari saya, semoga pengunjung yang mampir di blog mainan ini bersedia kasih kritik dan sarannya. akhir kata terima kasih telah sudi mampir disini. Bye...